SUMBAR, - Pemerintah Provinsi (Sumbar) membantah tudingan yang menyatakan pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal itu ditegaskan Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Seperti diketahui, Pemprov Sumbar baru saja mendatangkan sebanyak 300 ekor dapi jenis bali yang dikirim dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Sapi-sapi tersebut kini dikarantina oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Padang di di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasir Jambak Padang untuk memastikan sapi bebas dari penyakit menular dan berbahaya lainnya.
"Pengadaan sapi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sesuai spesifikasinya dan dilaksanakan melalui lelang terbuka, yang tidak ada campur tangan dinas Peternakan dan Keswan, apalagi campur tangan Gubernur, Wakil Gubernur dan lain-lain. Dalam hal ini dipastikan Gubernur, Wakil Gubernur tidak ikut campur dalam proses pelelangan apalagi menentukan pemenang lelang dimaksud, " kata Jasman.
Terkait pengadaan itu, kata Jasman, Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar hanya menyiapkan spesifikasinya sesuai kebutuhan. Pengadaan itu juga bukan dimaksudkan untuk beli sapi bibit, tetapi sapi untuk dibudidayakan.
Setelah proses lelang selesai oleh ULP, kemudian sapi yang telah datang dicek kembali oleh Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar, apakah telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau tidak. Setelah cocok dan sesuai dengan spesifikasi, barulah Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar menyerahkannya kepada kelompok masyarakat penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.
Spesifikasi sapi bantuan itu adalah sapi lokal untuk menjadi indukan. Bisa sapi Bali, sapi Madura, sapi Pesisir ataupun sapi PO. Tinggi minimal 110 cm, umur maksimal i3 atau giginya sudah tumbuh tiga pasang, dan bunting atau tidak bunting.
Khusus yang bunting diperiksa dengan USG. Sementara persyaratan tentang beratnya tidak ada, karena dibeli sapi betina untuk pengembangbiakan, bukan sapi jantan untuk penggemukan. Yang penting sapinya sehat dan mau makan.
"Adanya anggapan bahwa sapi yang diserahkan adalah sapi yang tidak berkualitas karena kurus, dapat dijelaskan bahwa sapi yang baik untuk calon indukan memang sebaiknya tidak gemuk karena akan sulit hamil, " katanya.
Baca juga:
Sudah 997 Ton Ikan Danau Maninjau Mati
|
Selain itu, akibat proses pengiriman sapi, serta adanya perbedaan iklim dan perlakuan bisa membuat penyusutan bobot sapi. Di situlah kemudian tugas kelompok untuk merawatnya dengan baik hingga bobotnya bisa kembali normal, sehat, birahi, kawin lalu bunting dan melahirkan.
Terkadang, dalam proses pengiriman ternak, misalnya dari pulau Jawa, juga bisa terjadi penyusutan berat badan ternak. Hal ini bisa dikarenakan stress dan atau perbedaan iklim.
Sebelum dikirim ke kelompok masyarakat penerima, ternak itu dikarantina dulu selama 7 (tujuh) hari di "holding ground" lalu dilanjutkan lagi dengan perawatan oleh kelompok dan yang terpenting, Dinas Peternakan dan Keswan memberi garansi jika selama seminggu setelah diserahkan sapinya mati, akan diganti oleh penyedia.
"Sebagai informasi, bahwa sepanjang tahun 2021, pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memberikan bantuan pengembangan sapi lokal untuk 131 kelompok yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sumbar, kecuali Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Masing-masing kelompok mendapat 12 ekor sapi, " ujarnya.
Dari jumlah itu, ada sebanyak 51 kelompok yang menerima bantuan sapi jenis sapi "crossing" dengan jumlah bantuan 10 ekor sapi per kelompok.
"Sebagaimana diketahui, lelang pengadaan sapi itu ada mekanismenya, ada aturannya, ada ketentuannya, ada dasar hukumnya dan bersifat sangat teknis yang dikerjakan oleh OPD terkait yang lebih memahami. Terlalu jauh dan tidak mungkin kalau hal itu diurus gubernur dan wakil gubernur, " kata Jasman.
Dalam itu, Jasman meminta kalau memang ada pihak-pihak lain menyebut atau menyeret-nyeret nama Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses lelang sapi tersebut, diharapkan kepada siapapun yang mendengar atau mengetahuinya, kiranya berkenan segera melaporkannya kepada kami pihak Pemprov Sumbar atau pihak berwajib, karena hal itu tidak benar dan bersifat fitnah. (**)